Saksi Pengadaan Bansos Beberkan Pembagian Jatah Bansos untuk Vendor Hingga Pejabat Kemensos dan DPR

- 31 Mei 2021, 19:59 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang /ANTARA/Desca Lidya Natalia

KABAR BESUKI - Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menjadi saksi pengadilan terkait korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Adi menjelaskan pembagian kuota paket bansos Covid-19 Jabodetabek, antara lain untuk Ketua Komisi III DPR Herman Hery, bekas Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus, dan para pejabat di Kementerian Sosial.

"BAP 64 Saudara menerangkan 'Saat itu ada arahan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk pembagian kuota itu adalah pertama, 1 juta paket untuk kelompok Herman Hery, Ivo Wonkareng, Stevano, dkk.'," kata jaksa penuntut umum M. Nur Azis, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Sekelompok Ilmuwan Arkenas Temukan Bukti Peradaban Zaman Batu di Ibu Kota Baru Indonesia

"K​​edua, 400.000 paket diberikan Iman Ikram, Ihsan Yunus, Yogas dkk, ketiga, 300.000 diberikan kepada saya dan Joko untuk dikelola bagi kepentingan Bina Lingkungan, 200.000 untuk teman, kerabat Juliari P. Batubara dkk.', keterangan ini benar?" lanjut Jaksa.

"Benar," jawab Adi Wahyono.

Dilanisir Kabar Besuki dari Antara, Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Baca Juga: 4 Cara Mengetahui Pacar Selingkuh, Awas Gerak-gerik Ini Pasti Benar Bikin Terkejut

Menurut Adi, pembagian per kelompok tersebut untuk bansos tahap 7-12.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x