Atas Vonis yang Sudah Dijatuhkan Kepada Habib Rizieq, Begini Alasan 'Tembakan' Rocky Gerung kepada Pejabat

- 3 Juni 2021, 10:30 WIB
Foto: Pengamat politik Rocky Gerung
Foto: Pengamat politik Rocky Gerung /@tzlhukma/Instagram

KABAR BESUKI - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Habib Rizieq adalah delapan bulan penjara dan denda 20 juta yang disubsidi selama 6 bulan.

Itu adalah ‘tembakan’ Rocky Gerung kepada pejabat atas vonis yang sudah diterima Habib Rizieq.

Alasan ‘Tembakan’ yang dilakukan Rocky Gerung atas vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq itu dianggap sebagai dasar atau tolak ukur bagi mereka yang melakukan kesalahan yang sama.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Dalam hal ini, terbukti sebenarnya ada banyak pejabat yang melanggar protokol kesehatan.

Munculnya kerumunan massa menjadi salah satu tudingan Habib Rizieq dalam sebuah acara di Petamburan.

Kerumunan semacam itu juga secara tidak langsung dikritik oleh Rocky Gerung, yang kerap dipimpin pejabat negara.

Bahkan Rocky Gerung mengatakan beberapa pejabat seperti Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus menerima hukuman yang sama dengan Habib Rizieq.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Catalunya 2021 Lengkap dari Free Practice hingga Race, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini

x