Dirut Vaksin AstraZeneca Ungkap Pemerintah Tidak Main-Main Beri Izin Edar, Masyarakat Dihimbau untuk Percaya

- 3 Juni 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin covid-19 /spencerbdavis1/pixabay

KABAR BESUKI – Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan vaksin, Direktur AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri, mengemukakan pemerintah Indonesia saat ini tidak main-main dalam memberikan izin edar penggunaan vaksin COVID-19 untuk warganya.

"Pemerintah dalam memutuskan tidak main-main dan juga kami sebagai industri farmasi, data yang kita sampaikan juga sangat luar biasa dikaji dengan sangat mendalam, sangat cermat sehingga keputusan ini terjadi," katanya dalam Dialog Produktif Kabar Kamis Siang bertajuk ‘Hindari Hoax Seputar Vaksinasi’, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada 3 Juni 2021.

Selanjutnya Rizman juga mengatakan bahwa produsen vaksin diwajibkan memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum diterima untuk digunakan kepada warga Indonesia.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Dalam hal ini Ia juga menjelaskan bahwa BPOM akan memberikan emergency used autirization (EUA), atau nomor izin edar.

"Tapi karena ini adalah kepentingan darurat dan digunakan secara cepat, maka BPOM juga melakukan re-evaluasi menggunakan EUA. Di mana ini adalah izin cepat tapi tetap memperhatikan aspek keamanan dan juga efikasinya," katanya.

Menurut keterangannya, semua vaksin harus melalui evaluasi dan persetujuan BPOM dengan persyaratan efektivitas dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lebih dari 50 persen berdasarkan hasil uji klinis fase 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Calon Jemaah dapat Diminta atau Disimpan di BPKH

Untuk itu, segala hal yang berhubungan dengan obat maupun vaksin di Indonesia juga dilakukan pre-market dan post market surveilens sebagai kewajiban pemerintah beserta produsen untuk selalu memantau keamanannya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x