Pembatalan Pemberangkatan Haji 2021 Berimbas Antrian Jamaah yang Semakin Panjang

- 8 Juni 2021, 19:33 WIB
Foto Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Foto Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /@gusyaqut/Instagram.com/

KABAR BESUKI - Batalnya pemberangkatan jamaah haji dalam dua tahun terakhir berdampak pada antrian yang semakin panjang. Sehingga, hal tersebut tidak dapat dihindari.

"Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrian, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari," terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi di Bogor, Selasa, 8 Juni 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari laman resmi Kementerian Agama.

Pemerintah, kata Khoirizi, terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrian tidak mengular secara tidak terkendali. Pertama, menguatkan regulasi.

Baca Juga: Sepak Bola Indonesia Sudah Mulai Mendapat Kepercayaan Publik, Zainudin Amali: Harus Dijaga dengan Baik

"Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun," jelasnya.

"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah," sambungnya.

Khoirizi mengaku pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji. 

Baca Juga: 5 Makanan yang Dapat Membuatmu Bodoh, Nomer 1 Paling Sering Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221ribu," ujar Khoirizi.

"Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," tandasnya.

Khoirizi menambahkan, jamaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.

Baca Juga: Ramalan Percintaan Zodiak Rabu, 9 Juni 2021: Taurus Menikmati Kebersamaan dan Aries Menilai

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Menetapkan pembatalan keberangkaatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1422 H bagai warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, 3 Juni 2021.

Calon jamaah haji baik regular maupun khusus yang sudah melunasi biaya haji 2021, kata Yaqut, otomatis menjadi Jemaah haji tahun 2022.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Tandatangani MoU dengan Pemkab Bangli, Kerja Sama Pendistribusian dan Pemasaran Pangan

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengizinkan jamaah haji luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah haji pada Juli dengan pertimbangan 15.000 dari dalam negeri dan 45.000 dari luar negeri.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemenag


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x