Rocky Gerung Sebut Pasal Penghinaan Presiden Halangi Keterbukaan Rakyat: yang Gak Boleh Itu Menonjok Presiden

- 10 Juni 2021, 13:46 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /Talk Show tvOne/tangkap layar YouTube

KABAR BESUKI - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung menyoroti RUU KUHP yang mencakup Pasal Penghinaan Terhadap Presiden.

Belakangan ini Pasal Penghinaan Presiden tengah menjadi perbincangan hangat lantaran dianggap menumpulkan aspirasi dan kritikan rakyat.

Menurutnya dalam sebuah negara yang menganut demokrasi, termasuk Indonesia, keterbukaan dalam argumentasi publik seharusnya dilindungi oleh Undang-undang.

Baca Juga: Daftar Zodiak Akan Banyak Uang Minggu Ini, Sumber Rejeki tak Terduga Bersiaplah!

Ia berpendapat jika seharusnya Undang-undang memberdayakan kritikan dan pikiran rakyat daripada menghalanginya.

"Dan Undang-undang ini substansinya menghalangi. Nanti ada yang bilang beda kritik dengan hinaan, gak ada bedanya, yang penting itu keluar dari mulut rakyat. Yang gak boleh itu adalah menonjok hidung Presiden," ujar Rocky Gerung seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bila rakyat berhak mengucapkan pikiran dan pendapatnya.

Baca Juga: Pembunuhan Terhadap Keluarga Muslim di Kanada Masih Jadi Misteri, Pemerintah Ambil Tindakan

Ia juga menyebut apabila Undang-undang seharusnya juga membebaskan rakyat untuk mengkritik.

Rocky Gerung bahkan menyamakan kekisruhan ini dengan kejadian yang baru terjadi pada presiden Prancis, Emmanuel Macron.

Emmanuel Macron dalam sebuah kunjungan ke kota  Tain-l'Hermitage, ditampar oleh seorang warga yang memintanya turun dari jabatannya.

Baca Juga: Sisca Kohl Memborong 40 Paket BTS Meal: Aku Tidak Beli Terlalu Banyak Agar Semua Army Kebagian

"Kalo cuma tatapan mata, maki-maki seharusnya gak ada soal. Kemarin presiden Prancis bahkan digampar oleh rakyat, dan gak marah," katanya.

Ia membandingkan bagaimana sebagai seorang presiden pilihan rakyat, maka orang yang berkuasa harus mampu menerima cacian dan bahkan dipukul sekalipun.

Ia mengatakan jika kehidupan berdemokrasi memang memiliki konsekuensi yang tinggi, termasuk kebebasan berpendapat bahkan untuk mengkritik presiden.

Baca Juga: Tagar 'VonisBebasIBHRS' Jadi Trending Twitter, Netizen Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Menurutnya jaman dulu menghina presiden atau kepala negara memang tidak diperbolehkan karena penguasa dianggap seperti raja yang tidak pernah berbuat kesalahan.

Namun, presiden saat ini merupakan pilihan rakyat dan bahkan digaji oleh rakyat sehingga kritik rakyat terhadap presiden seharusnya dapat diterima.

"Kalau begitu Undang-undang itu memang dimaksudkan untuk menghalangi keterbukaan dengan ancaman pidana pada pengguna keterbukaan itu," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Sinetron Badai Pasti Berlalu Episode Terbaru Hari Ini, Kamis 10 Juni 2021

Jika Pasal Penghinaan Presiden disahkan, maka dikhawatirkan hal ini akan berpengaruh terhadap kebebasan pers dan kreasi masyarakat, misalnya seperti kritik terhadap pemerintah yang menggunakan seni karikatur.

Sehingga menurut Rocky Gerung pengesahan Pasal Penghinaan Presiden itu akan memperburuk demokrasi di Indonesia.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Terkini

x