Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan

- 16 Juni 2021, 15:51 WIB
Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan
Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan /succo/pixabay

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan dengan Anak; atau

c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Baca Juga: Jawa Tengah Darurat COVID-19, Ganjar Pranowo: Kita Gencarkan Lagi Ajakan untuk Pakai Masker

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Baca Juga: Narasi Pandemi Gagal Diatasi Akibat Kesalahan Pemerintah yang Korupsi dan Diskriminatif, Luhut Jadi Sorotan

(4) Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Instagram @viralpost


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah