Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan

- 16 Juni 2021, 15:51 WIB
Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan
Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan /succo/pixabay

KABAR BESUKI - Revisi Undang-Undang (KUHP) segera diterbitkan. Namun, sejumlah pasal masih jadi kontroversi. Salah satunya adalah pemerkosaan dalam pernikahan atau istilah hukumnya Marital Rape.

Pasal yang mengatur soal itu ada di Pasal 479 yang merupakan redefinisi dari pemerkosaan. Pasal ini pun diketahui tegak lurus dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasal 479 ayat (1) memuat ketentuan pemaksaan bersetebuhan dengan ancaman kekerasan. Tidak disebutkan adanya frasa 'di luar perkawinan'.

Baca Juga: Draf Terbaru RUU KUHP Hina Presiden di Media Sosial, Bisa Pidana 4,5 Tahun Penjara

Seperti dilansir Kabar Besuki dari Instagram @viralpost, tindak pidana perkosaan itu, antara lain perbuatan persetubuhan dengan cara kekerasan memaksa seseorang karena orang tersebut percaya bahwa orang yang disetubuhinya itu merupakan suami/istrinya yang sah.

Berikut isi Pasal Perkosaan di RUU KHUP:

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

Baca Juga: Kegiatan Prank Sekarang Bisa Dipidana, Berikut Sanksi dan Denda yang Berlaku Sesuai RUU KUHP

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Instagram @viralpost


Tags

Terkini

x