Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan

- 16 Juni 2021, 15:51 WIB
Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan
Suami Perkosa Istri Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara, Salah Satu Revisi RUU KUHP yang Akan Diterbitkan /succo/pixabay

(5) Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Anak dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga: Mutasi Covid-19 Varian Delta India Ditemukan di Bangkalan, Pemprov Jatim Sigap Memutus Mata Rantai Penyebaran

(7) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).***

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Instagram @viralpost


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah