Kasus Hamil Sebelum Nikah Cukup Tinggi, MUI Gresik ‘Curhat’ ke DPRD, KH Mansoer Shodiq: Ini Memprihatinkan

- 25 Juni 2021, 10:20 WIB
Kasus Hamil Sebelum Nikah Cukup Tinggi, MUI Gresik ‘Curhat’ Ke DPRD, KH Mansoer Shodiq: Ini Memprihatinkan
Kasus Hamil Sebelum Nikah Cukup Tinggi, MUI Gresik ‘Curhat’ Ke DPRD, KH Mansoer Shodiq: Ini Memprihatinkan /Pixabay/MarjonBesteman

KABAR BESUKI – Dengan tingginya angka kehamilan sebelum menikah atau di luar nikah pada kalangan anak muda saat ini di Kabupaten Gresik, membuat Majelis  Ulama Indonesia (MUI) wilayah setempat prihatin.

"Selain membawa persoalan marak anak muda hamil sebelum nikah, kami juga menyoroti dua isu lainnya, yakni masifnya peredaran narkoba dan menjamurnya kasus rentenir yang keberadaanya menjerat warga miskin," ujar Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Antara, Jumat, 25 Juni 2021.

Menurut ulama yang disapa Kyai Mansoer mengatakan pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama dan data yang dikeluarkan Pengadilan Agama Gresik berpotensi meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Tagar 'HukumPesananOligarki' Trending Twitter, Netizen Pertanyakan Vonis Kasus Swab Test Habib Rizieq

"MUI sebenarnya sudah melakukan antisipasi nikah dini dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah telanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi konkrit terkait persoalan tersebut," kata Kyai Mansoer, saat melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir.

Sementara itu, menurut data Pengadilan Agama Gresik mencatat 49 persen pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah dilatarbelakangi hamil duluan.

Baca Juga: Novel Bamukmin Geram dengan Vonis yang Dijatuhkan kepada Habib Rizieq: Rezim Gila, Beliau Itu Justru Pejuang

Sebagai informasi, dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Mengacu pada undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 hasil ubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA peraturan.bpk.go.id


Tags

Terkini

x