Apabila calon pengantin kurang dari usia 19 tahun melakukan dispensasi perkawinan yang dipaparkan pada pasal 7 ayat (2) orang tua dari pihak pria atau wanita mengajukan hal tersebut dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung.
Alasan sangat mendesak dimaksud pada UU adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Permohonan dispensasi tersebut mengajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Baca Juga: Fadli Zon Membela Habib Rizieq dan Sebut Hukumannya Tak Sesuai Konteks: Keputusan yang Tak Adil
Berdasarkan data yang ada pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dengan 61 pasangan di antaranya hamil sebelum menikah.
"Data tersebut yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah," ungkap Kyai Mansoer.
Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menuturkan bahwa sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal pernikahan dini.