Kasus Hamil Sebelum Nikah Cukup Tinggi, MUI Gresik ‘Curhat’ ke DPRD, KH Mansoer Shodiq: Ini Memprihatinkan

- 25 Juni 2021, 10:20 WIB
Kasus Hamil Sebelum Nikah Cukup Tinggi, MUI Gresik ‘Curhat’ Ke DPRD, KH Mansoer Shodiq: Ini Memprihatinkan
Kasus Hamil Sebelum Nikah Cukup Tinggi, MUI Gresik ‘Curhat’ Ke DPRD, KH Mansoer Shodiq: Ini Memprihatinkan /Pixabay/MarjonBesteman

Apabila calon pengantin kurang dari usia 19 tahun melakukan dispensasi perkawinan yang dipaparkan pada pasal 7 ayat (2) orang tua dari pihak pria atau wanita mengajukan hal tersebut dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung.

Baca Juga: Sosok Ini Bersyukur Habib Rizieq Divonis Penjara: Dia Ancaman Buat Indonesia, Sering Timbul Korban Nyawa

Alasan sangat mendesak dimaksud pada UU adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Permohonan dispensasi tersebut mengajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Baca Juga: Fadli Zon Membela Habib Rizieq dan Sebut Hukumannya Tak Sesuai Konteks: Keputusan yang Tak Adil

Berdasarkan data yang ada pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dengan 61 pasangan di antaranya hamil sebelum menikah.

"Data tersebut yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah," ungkap Kyai Mansoer.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menuturkan bahwa sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal pernikahan dini.

Baca Juga: Foto Anies Baswedan di Makam Covid-19 Jadi Sorotan, Ferdinand Hutahaean: DKI Jakarta akan Jadi Kuburan

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA peraturan.bpk.go.id


Tags

Terkini