Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penembakan Wartawan di Sumut, Salah Satunya Oknum TNI Terancam Hukuman Mati

- 25 Juni 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi penembakan yang dilakukan oleh Oknum TNI terhadap wartawan dikarenakan sakit hati.
Ilustrasi penembakan yang dilakukan oleh Oknum TNI terhadap wartawan dikarenakan sakit hati. //PIXABAY

KABAR BESUKI – Aparat gabungan Polri dan TNI dalam kasus penembakan pemimpin redaksi (pemred) media online yang terjadi beberapa waktu di Sumatera Utara (Sumut) telah membuahkan hasil. Tiga pelaku dalam kasus tersebut telah ditangkap.

Adapun demikian, kepolisian menetapkan telah tiga orang tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu.

Seperti yang diketahui, Mara Salem Harahap, 42 tahun, wartawan tersebut ditemukan dalam mobilnya dengan kondisi luka tembak di paha kakinya.

Baca Juga: Insiden Kebakaran Terjadi di Pusat Seni Bela Diri China Hingga Memakan Korban

Dilansir dari Antara, Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menyampaikan penetapan tersangka penembakan wartawan itu.

Dari keterangan tersebut, terdapat ada tiga tersangka yakni berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor penembakan.

Kapolda Sumut Panca Putra memaparkan bahwa tersangka S sakit hati atas pemberitaan di media korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada Mara Salem Harahap, selaku pemred media yang memberitakan hal itu.

Baca Juga: Penelitian Mengungkap Kasus Pertama Covid-19 Bisa Saja Mulai Menyebar pada Oktober 2019

Selain itu, Kapolda Sumut Panca Putra juga menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200 ribu per butir.

Dari eksekusi yang dilakukan tersangka S, tembakan di paha kiri bagian atas tubuh korban ternyata mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan terjadinya pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam kasus penembakan ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di area pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Tidak hanya itu, juga terdapat satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.

Baca Juga: 145 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kamis 24 Juni 2021

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Diketahui, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda dan Kodam Bukit Barisan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi mata dan petunjuk lainnya.

Dari aksi yang dilakukan oleh tersangka, mereka dijerat Pasal 340 sub 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Kasus Melonjak, Nakes yang Sedang Hamil Asal Bekasi Meninggal Akibat Terpapar Covid-19

Sebagai informasi, korban, Mara Salem Harahap atau Marsal tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini