Edhy Prabowo Ngaku Sedih Soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Suap Ekspor Benih Lobster: Kasih Saya Waktu Berpikir

- 16 Juli 2021, 08:00 WIB
Edhy Prabowo Ngaku Sedih Soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Suap Ekspor Benih Lobster: Kasih Saya Waktu Berpikir
Edhy Prabowo Ngaku Sedih Soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Suap Ekspor Benih Lobster: Kasih Saya Waktu Berpikir /Instagram/@iisedhyprabowo/

KABAR BESUKI – Edhy Prabowo, sosok Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini ngaku sedih karena dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku miris dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya lima tahun penjara dalam kasus korupsi izin ekspor benih Lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis 15 Juli 2021.

Edhy Prabowo selaku tersangka hadir dalam sidang putusan online tersebut.

Dia hanya mendengarkan vonis di gedung merah putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul "Edhy Prabowo Ngaku Sedih, Ingin Bebas Malah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta"

Baca Juga: Wanita Cantik Asal Uzbekistan Dikabarkan Ikut Menerima Aliran Uang Suap Edhy Prabowo

Edhy Prabowo mengungkapkan rasa sedihnya kepada tim media saat ingin dibawa kembali ke rumah tahanan KPK.

Meski begitu, Edhy Prabowo tetap mengikuti semua proses hukum yang kini dijalaninya.

Soal pengajuan banding, dia dan tim hukumnya masih memikirkan hal tersebut dan minta diberi waktu.

"Ya, saya mau pikir-pikir. Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir," tutur Edhy Prabowo usai pembacaan vonis.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mengaku Tidak Bersalah, Edhy: Cuma Saya Bertanggung Jawab Atas yang Terjadi di Kementerian

Ketua Dewan Hakim Albertus Usada menjatuhkan vonis kepada Edhy Prabowo lima tahun penjara.

Edhy Prabowo juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim Albertus juga memerintahkan Edhy membayar ganti rugi sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000.

Hak politik Edhy untuk dipilih menjadi pejabat pemerintah juga dicabut selama tiga tahun. Ini berlaku setelah kejahatan utama telah dilakukan.

Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo dan Enam Orang Terlibat di Dalamnya akan Segera Dilakukan Persidangan

Keputusan majelis hakim tidak berubah dengan tuntutan Jaksa Agung KPK (JPU) terhadap Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan inkrah, properti Edhy Prabowo akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, jika mereka tidak dibayar, mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 3 tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Edhy divonis lima tahun penjara*** (Dicky Aditya/galamedia.pikiran-rakyat.com)

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Galamedia


Tags

Terkini