Kasus Suap Edhy Prabowo dan Enam Orang Terlibat di Dalamnya akan Segera Dilakukan Persidangan

- 24 Maret 2021, 17:02 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

KABAR BESUKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan enam tersangka dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ditindak, agar bisa segera diadili.

“Hari ini tim penyidik melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, nota redaksi) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum). P21),” kata Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK.

Ali Fikri mengatakan hal tersebut melalui keterangannya saat di Jakarta, pada hari Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Agar Terbebas Dari Pungli, Bupati Bangkalan Serahkan Langsung ATM bantuan PIP Kepada Siswa

Ia mengatakan penahanan enam orang tersebut dipindahkan dan dilanjutkan oleh tim penuntut masing-masing selama 20 hari ke depan, dari 24 Maret 2021 hingga 12 April 2021.

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Be Yourself! Inilah 5 Manfaat Percaya Diri yang Terbukti Membantu Kehidupan Anda Terus Berkembang Pesat

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Enam orang itu adalah yang berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini