Menteri Agama Menghimbau Agar Masyarakat Tidak Melaksanakan Mudik Pada Saat Idul Adha

- 16 Juli 2021, 16:26 WIB
Menteri Agama Menghimbau Agar Masyarakat Tidak Melaksanakan Mudik Pada Saat Idul Adha
Menteri Agama Menghimbau Agar Masyarakat Tidak Melaksanakan Mudik Pada Saat Idul Adha /@gusyaqut/Instagram/

KABAR BESUKI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak mudik pada saat hari raya Idul Adha.

Pernyataan dari menteri agama tersebut tidak lepas dari kasus positif Covid-19 di Indonesia yang kian hari kian meningkat.
 
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021, seperti dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kementerian Agama.
 
Hal ini bertujuan untuk menekan tingkat laju penyebaran Covid-19 yang kian tak terkendali. Berdasarkan data yang didapat dari Satuan Tugas Covid-19 tercatat lebih dari 56.000 kasus positif harian pada hari kemarin, Kamis, 15 Juli 2021.
 
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya Covid-19," sambungnya.
 
Pemerintah dalam hal ini Kemenag sudah memutuskan peringatan hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
 
"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H," pesan dari Menteri Agama.
 
Mudik Idul Adha menurut Menteri Agama justru akan menularkan dan dapat menyebarkan Covid-19 di keluarga. Bukan hanya menularkan takutnya karena virus tersebut juga membahayakan nyawa orang-orang disekitar.
 
"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelasnya.
 
Dalam terbitan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama bertujuan agar masyarakat mematuhi dan menaati edaran tersebut guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 yang semakin luas.
 
Ada 3 point pokok dalam surat edaran SE 17/2021, yang pertama semua kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada dalam zona PPKM Darurat, ditiadakan untuk sementara waktu sampai diputuskannya pemberhentian PPKM Darurat tersebut.
 
Yang kedua terkait dengan penyelenggaraan malam takbiran menjelang hari raya Idul Adha, takbir keliling, serta penyelenggaraan shalat Idhul Adha yang berada dalam Zona PPKM Darurat juga ditiadakan untuk sementara waktu.
 
Yang ketiga dalam surat tersebut juga mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan pada saat Idul Adha. 
 
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
 
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.
 
Untuk zona hijau dan zona kuning diluar Zona PPKM Darurat, pelaksanaan takbir di mushola ataupun masjid tetap harus mematuhi sekaligus melaksanakan protokol kesehatan yang juga ketat.
 
"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemenag


Tags

Terkini

x