Surat Edaran Kemenag Tentang Shalat Idul Adha di Masa Pandemi Seperti Sekarang

- 18 Juli 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi Surat Edaran Kemenag Tentang Shalat Idul Adha di Masa Pandemi Seperti Sekarang
Ilustrasi Surat Edaran Kemenag Tentang Shalat Idul Adha di Masa Pandemi Seperti Sekarang /Pexels.com/Michael Burrows

KABAR BESUKI - Dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini memang banyak yang dikhawatirkan, program PPKM Darurat pun sudah dijalankan oleh pemerintah.

Kekhawatiran masyarakat pun terjadi menjelang hari raya Idul Adha khusus untuk umat muslim.
 
Menteri Agama sudah mengeluarkan perintah tata pelaksanaan shalat Idul Adha di dalam zona PPKM Darurat maupun di luar zona.
 
 
Terkait dengan itu aturan pelaksanaan shalat Idul Adha berubah tidak seperti kemarin, penyembelihan hewan kurban pun juga sama.
 
Pandemi seperti sekarang ini memang sudah menutup ruang gerak mobilitas maupun dari segi agama.
 
Biasanya datang langsung ke Masjid untuk melaksanakan shalat Idul Adha sekarang sudah tidak bisa. Hal tersebut harus dan wajib dipatuhi oleh semua umat islam. 
 
Karena itu juga demi keselamatan dan kelangsungan hidup umat, jangan karena embel-embel agama kalian melanggar aturan, karena bisa nanti korban berasal dari orang lain.
 
 
Berikut salinan surat edaran dari Kementerian Agama yang Wajib dilaksanakan oleh masyarakat, seperti dilansir Kabar Besuki dari laman Instagram @kemenag_ri.
 
Menag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
 
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," isi pendahuluan surat tersebut.
 
Berikut isi lengkap aturannya.
 
1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah
 
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
 
 
2. Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha
 
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir);
 
3. Pelaksanaan Qurban Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
 
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
 
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
 
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
 
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
 
 
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
 
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
 
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban.
 
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
 
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.
 
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
 
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban: a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
 
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
 
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
 
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
 
 
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
 
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
 
3) Penerapan kebersihan alat:
 
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
 
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x