Nekat Bawa Pemudik Lebaran Idul Adha, 10 Mobil Travel Gelap Diamankan Polisi

- 18 Juli 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi Nekat Bawa Pemudik Lebaran Idul Adha, 10 Mobil Travel Gelap Diamankan Polisi
Ilustrasi Nekat Bawa Pemudik Lebaran Idul Adha, 10 Mobil Travel Gelap Diamankan Polisi /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

KABAR BESUKI – Disaat Pemerintah terus berupaya menekan angka lonjakan kasus Covid-19, namun ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terutama saat PPKM darurat.

Seperti yang beru-baru ini terjadi, Polres Metro Bekasi mengamankan 10 mobil travel gelap yang kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik libur lebaran Idul Adha.

Tak hanya itu, ternyata kendaraan tersebut juga tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning.

Baca Juga: Wapres Himbau Umat Islam Laksanakan Sholat Idul Adha 2021 di Rumah

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mangatakan bahwa travel gelap tersebut diamankan saat memasuki akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan," ujar Argo kepada wartawan, Minggu, 18 Juli 2021 sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman PMJNEWS.

Argo juga menjelaskan, kesepuluh kendaraan travel gelap diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4.

Mereka sengaja masuk lewat gerbang tersebut untuk menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Prioritaskan APBN untuk Penanganan Covid-19 dan Perlindungan Sosial

"Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," imbuhnya.

Argo juga memaparkan saat ini mobil-mobil travel itu telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi.

Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan. Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut tertulis kendaraan plat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain melanggar izin trayek, ternyata penumpang yang diangkut dalam satu mobil rata-rata berisi hingga 13 orang.

Baca Juga: Dokter Tompi Peringatkan Masyarakat yang Masih Ngeyel Laksanakan Sholat Idul Adha

Hal tersebut tentu tidak sesuai protokol kesehatan dan himbauan pemerintah tentang penumpang yang seharusnya 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Argo juga memaparkan, pelanggar tersebut memanfaatkan momentum dan menaiki travel gelap untuk menghindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin.

"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes. Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin," jelasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x