KABAR BESUKI – Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Namun pada perpanjangan kali ini pemerintah mengubah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan Level 4.
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan kebijakan baru bernama PPKM level 3 dan 4.
Perlu diketahui, kebijakan baru tersebut menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.
Selain itu, berdasarkan aturan baru tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4, daerah diluar itu juga akan berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia, Jawa Barat Geser DKI Jakarta di Peringkat Pertama
Dilansir Kabar Besuki dari PMJ NEWS, berikut daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4