Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mall Mulai Agustus-Oktober 2021

- 4 Agustus 2021, 14:59 WIB
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mall Mulai Agustus-Oktober 2021/sumber foto: antara news
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko di Pasar dan Mall Mulai Agustus-Oktober 2021/sumber foto: antara news /Instagram/@smindrawati

KABAR BESUKI – Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati memutuskan untuk membebaskan biaya pajak sewa toko bagi para pedagang di pasar dan mall mulai Agustus-Oktober 2021.

Keputusan ini diambil guna membantu meringankan beban masyarakat khususnya para pedagang yang terdampak perpanjangan PPKM Level 4.

Pembebasan pajak sewa ruko di pasar dan mall untuk para pedagang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ngamuk ke Presenter TV dan Minta Stop Bahas Prank Donasi 2 Triliun Akidi Tio

Insentif yang diberikan oleh Menteri  Keuangan itu ditujukan untuk para pedagang eceran yang terdampak pandemi Covid-19 dan juga sebagai bentuk mewujudkan dukungan pemerintah dalam bentuk pembebasan PPN.

“Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,”  tulis Peraturan Menteri Keuangan seperti dikutip dalam kemenkeu.go.id.

Adapun maksud dari pedagang eceran yang dimaksud dalam peraturan tersebut yakni pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Sementara itu, ruangan atau bangunan yang dibebaskan pajak PPN adalah ruangan yang berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau di tempat perbelanjaan, pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas perkantoran, fasilitas transportasi publik atau pasar rakyat.

Baca Juga: Rocky Gerung Menilai Pesawat Kepresidenan Berubah Warna Jadi Merah Gara-gara Tak Bisa Mengatasi Covid-19

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021,” tulis peraturan dari Menkeu tersebut.

Bantuan biaya sewa PPN yang diberikan oleh pemerintah untuk para pedagang ini untuk PPN terutang atas sewa pada bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021.

PPN terutang ini dihitung dari tarif PPN yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

Penggantian ini termasuk dalam biaya pelayanan baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagih secara terpisah.

Baca Juga: Biaya Cat Pesawat Presiden 1,4 M Dibanding Biaya Jalur Sepeda Anies Baswedan 73 M, Netizen: Hadeehh

Biaya pajak pada rentan waktu Agustus-Oktober 2021 akan ditanggung langsung oleh pemerintah sebagai bentuk bantuan untuk meringankan beban para pedagang di perpanjangan masa PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga tanggal 9 Agustus.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Terkini

x