Satgas Bogor Berikan Kelonggaran Operasional Tempat Ibadah dan Restoran, Bima: Dibolehkan Makan di Tempat

- 10 Agustus 2021, 20:25 WIB
Satgas Bogor Berikan Kelonggaran Operasional Tempat Ibadah dan Restoran
Satgas Bogor Berikan Kelonggaran Operasional Tempat Ibadah dan Restoran /Instagram/@bimaaryasugiarto

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

Menurut penjelasan Luhut, langkah tersebut diambil oleh pemerintah dengan berdasarkan beberapa faktor dan aspek serta pendapat para ahli berdasarkan bidangnya.

Disisi lain, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran terhadap operasional tempat ibadah dan operasional restoran atau tempat kuliner.

Baca Juga: PPKM Terus Diperpanjang, Menkes Siapkan Prokes Hidup Normal Berdampingan dengan Covid-19

Bima Arya, usai rapat evaluasi pelaksanaan dan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, Selasa 10 Agustus 2021, menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Itu artinya, kegiatan sholat wajib berjamaah dan sholat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Wali Kota Bogor yang dilansir Kabar Besuki dari Antara.

Kemudian, kelonggaran operasional restoran atau tempat kuliner, dibolehkan beroperasi dan makan di tempat untuk tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Luhut: Kita Mungkin Akan Hidup Bertahun-tahun dengan Masker

Namun dengan kapasitas maksimal 25 persen, di setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi.

Artinya, restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya, boleh beroperasi dan melayani makan di tempat, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Di bolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," katanya.

Menurut Bima Arya, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal.

"Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," tambahnya.

Baca Juga: Mall Sudah Boleh Buka di Masa PPKM Level 4, Luhut: Hanya yang Sudah Divaksin Boleh Masuk

Sebaliknya, jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, maka tidak dibolehkan melayani makan di tempat, tapi hanya melayani pemesanan untuk di bawa pulang.

Sedangkan aturan lainnya, pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, menurut Bima Arya, masih sama dengan aturan sebelumnya.

Bima Arya menambahkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terus berikhtiar untuk menggenjot vaksinasi untuk dapat menyamakan dengan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah melampaui 70 persen.

Baca Juga: Ketum HMI Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela Terkait Penetapan PPKM Level 4: Dia Tak Taat Undang-undang

"Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor saat ini sudah mencapai 42,41 persen, yakni tercepat kedua di Jawa Barat, setelah Kota Bandung," katanya.***

 

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Antara


Tags

Terkini

x