KABAR BESUKI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-76.
Surat edaran Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Mengingat perayaan hari kemerdekaan Indonesia masih dalam kondisi pandemi, Mendagri akhirnya menerbitkan aturan baru terkait perayaan HUT RI yang ke-76.
Berdasarkan surat edaran dari Mendagri itu, terdapat lima poin teknis untuk perayaan HUT RI ke-76 yang ketentuannya telah disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ternyata Sempat Meminta Berdamai dengan Kartika Putri Tapi tak Digubris
Surat edaran mengenai teknis pelaksanaan perayaan HUT RI ke-76 di tengah pandemi itu menghimbau agar masyarakat tidak menggelar lomba Agustusan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pada momentum perayaan HUT RI ke-76 ini, masyarakat dihimbau untuk tidak menggelar lomba Agustusan. Hal ini bertujuan untuk dapat mencegah adanya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” tulis keterangan dalam surat edaran tersebut.
Seperti diketahui bahwa lomba Agustusan sudah menjadi tradisi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk merayakan hari kemerdekaan.
Baca Juga: Indonesia Didesak untuk Melarang Pembukaan Lahan Baru Kelapa Sawit oleh Pemerhati Lingkungan
Lomba Agustusan biasanya juga digelar dengan meriah dan menarik antusiasme dari masyarakat untuk ikut merayakan lomba Agustusan.
Namun saat ini, karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga reda, pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak menggelar lomba Agustusan demi mencegah penularan Covid-19.
Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Mendagri itu, kegiatan lomba Agustusan bisa digelar secara virtual.
“Pelaksaan perlombaan dapat dilakukan dengan mengutamakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” bunyi surat edaran itu.
Baca Juga: Sebut Jokowi Kodok Istana, Takdir Rizal Ramli Dikabarkan Berakhir di Balik Jeruji? Ini Faktanya
Tito Karnavian selaku Mendagri juga meminta seluruh kepala daerah agar merayakan HUT RI secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
Pada surat edaran tersebut juga diatur bahwa kegiatan ceremonial atau upacara 17 Agustus hanya boleh digelar dengan kapasitas 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dnegan protokol kesehatan yang ketat,” bunyi surat edaran dari Mendagri.
Pemerintah juga menghimbau agar kegiatan ceremonial yang dilakukan mengutamakan penggunaan teknologi informasi atau melalui media virtual. ***