Sindikat Pengedar Uang Palsu Berkedok Dukun Sakti Dibekuk Polisi

- 16 Agustus 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi Sindikat Pengedar Uang Palsu Berkedok Dukun Sakti Dibekuk Polisi
Ilustrasi Sindikat Pengedar Uang Palsu Berkedok Dukun Sakti Dibekuk Polisi /ANTARA/Syaiful Arif

KABAR BESUKI - Pelaku pengedar uang palsu seakan tak ada habisnya dan tak kapok meski beberapa kali telah diberitakan penangkapan terhadap sindikat tersebut.
 
Uang palsu diketahui memang meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak kerugian bagi perekonomian negara.
 
Baru-baru ini Anggota Satuan Reskrim dari Polsek Cileungsi bekerjasama dengan Polres Bogor berhasil membekuk pengedar uang palsu berkedok dukun sakti di Kota Bandung Jawa Barat.
 
 
Dari tangan pelaku berinisial SD alias Mbah Jamrong ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang sering digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
 
Barang bukti tersebut berupa ribuan lembar uang palsu, kemenyan, minyak mistis dan seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia).
 
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alamsyah membenarkan penangkapan pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka.
 
Andri menjelaskan Mbah Jamrong dibekuk dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka lainnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
 
"Penangkapan pelaku SD alias Mbah Jamrong ini hasil pengembangan tangkapan sebelumnya. Awalnya kita amankan dua tersangka inisial AG dan AR karena bertransaksi dengan uang palsu di warung sembako,” ungkap Kapolsek, Senin, 16 Agustus 2021 dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.
 
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lagi berinisial DR dan ER. Dua pelaku ini merupakan pengedar dan perantara.
 
“Dari para pelaku berkembang inisial SD ini, awalnya hanya dikenal nama Mbah Jamrong. Kita kejar lagi, kita kembangkan, sampai akhirnya kita tangkap tersangka SD alias Mbah Jamrong ini di Bandung," imbuhnya.
 
 
Menurut Andri, Mbah Jamrong ini beraksi dengan modus sebagai dukun sakti.
 
Mbah Jamrong mengaku bisa membuat kaya dan mampu mengeluarkan uang secara gaib kepada para kliennya.
 
Polisi meringkus Mbah Jamrong di kawasan Pengalengan, Bandung pada Minggu, 15 Agustus 2021 malam.
 
Sebelumnya, polisi sempat melakukan perburuan ke Jampang Surade, Sukabumi.
 
Dari kasus tersebut, total ada lima pelaku kasus peredaran uang palsu yang berhasil diamankan anggota Polsek Cileungsi.
 
 
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai Rp 1,5 miliar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, dan 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang yang diduga palsu.
 
Selain itu, polisi juga mengamankan, kertas uang yang masih kosong, kemenyan dan minyak mistik yang biasa dipakai Mbah Jamrong ketika saat beraksi dan memakai seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) miliknya.
 
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana tentang peredaran uang palsu, dimana ancaman hukumannya 15 tahun penjara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x