KABAR BESUKI - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi dana bansos Covid-19.
12 tahun Vonis hukuman yang diberikan kepada Juliari Batubara ini dinilai masih terlalu ringan bagi sejumlah pihak.
Hal ini karena, korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara telah banyak merugikan negara dan juga masyarakat di tengah kondisi sulit seperti sekarang ini.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun juga mengatakan bahwa vonis hukuman yang diberikan untuk Juliari Batubara ini terlalu ringan.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 24 Agustus 2021, Cetakan Antam Turun UBS Melesat Naik
Refly Harun menganggap bahwa vonis hukuman yang diterima Juliari Batubara ini jauh dari isu hukuman yang mengatakan bahwa Juliari akan menjalani hukuman mati atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.
“Ternyata Juliari divonis 12 tahun penjara, ringan ya, ringan karena isunya pernah hukuman mati atau maksimal 20 tahun, jadi 12 tahun ini terlalu ringan,”kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya.
Refly Harun juga mengatakan bahwa hukuman yang diterima oleh Juliari Batubara ini tidak menutup kemungkinan akan mendapat potongan.