Dua Tersangka Penembak Laskar FPI tak Ditahan, Refly Harun: Suka-suka Penegak Hukum ya

- 26 Agustus 2021, 16:39 WIB
Dua Tersangka Penembak Laskar FPI tak Ditahan, Refly Harun: Suka-suka Penegak Hukum Lah
Dua Tersangka Penembak Laskar FPI tak Ditahan, Refly Harun: Suka-suka Penegak Hukum Lah /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI  - Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan kepada 2 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan 6 anggota laskar FPI.

Dua tersangka yang juga merupakan anggota kepolisian ini tidak dilakukan penahanan. Menurut Kejagung alasan keduanya tidak ditahan karena masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Selain itu, anggota polisi yang diduga sebagai pembunuh Laskar FPI juga tidak ditahan dengan alasan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri serta bersifat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Imbas Kasus Berbikini, Dinar Candy Ungkap sang Ayah Sampai Kena Mental Gara-gara Dikucilkan Tetangga Sekampung

Kejaksaan beralasan bahwa pihaknya mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa 2 polisi yang menjadi tersangka penembak Laskar FPI itu seharusnya wajib ditahan karena telah menghilangkan nyawa orang.

“Ini kejahatan pembunuhan bukan sekedar protokol kesehatan, bukan sekedar kasus-kasus ranah aspirasi, jadi sebenarnya ya sangat pantas kalau dihukum, tapi ya suka-suka penegak hukum ya,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya.

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Nagita Slavina Ngaku Lelah Hadapi Raffi Ahmad: Aku Capek Salah Terus

Refly Harun bahkan mengaku miris dan tidak bisa berkata-kata melihat keadilan di Indonesia ini. Ia juga membandingkan dengan hukuman yang harus diterima oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x