KABAR BESUKI - Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan kepada 2 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan 6 anggota laskar FPI.
Dua tersangka yang juga merupakan anggota kepolisian ini tidak dilakukan penahanan. Menurut Kejagung alasan keduanya tidak ditahan karena masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Selain itu, anggota polisi yang diduga sebagai pembunuh Laskar FPI juga tidak ditahan dengan alasan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri serta bersifat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
Kejaksaan beralasan bahwa pihaknya mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa 2 polisi yang menjadi tersangka penembak Laskar FPI itu seharusnya wajib ditahan karena telah menghilangkan nyawa orang.
“Ini kejahatan pembunuhan bukan sekedar protokol kesehatan, bukan sekedar kasus-kasus ranah aspirasi, jadi sebenarnya ya sangat pantas kalau dihukum, tapi ya suka-suka penegak hukum ya,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya.
Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Nagita Slavina Ngaku Lelah Hadapi Raffi Ahmad: Aku Capek Salah Terus
Refly Harun bahkan mengaku miris dan tidak bisa berkata-kata melihat keadilan di Indonesia ini. Ia juga membandingkan dengan hukuman yang harus diterima oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).