Ustadz Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur, Kamis 26 Agustus 2021, mengutip dari Twitter @HusinShihab.
Sementara itu, Ustadz Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri.
Seperti diketahui sebelumnya, Ustadz Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Cinta Pluralisme terkait dugaan penistaan terhadap Injil.
Ustadz Yahya Waloni diadili karena menghina agama dalam konferensi yang menyebut Alkitab palsu.
Laporan dengan namanya tertera di Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Kasus yang menimpa Ustadz Yahya Waloni itu dikabarkan terkait dengan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27/4.
Ustadz Yahya Waloni yang dikenal kontroversial ini diketahui pernah menyebutkan bahwa Injil atau Bibel adalah kitab fiktif dan palsu.***