NIK Presiden Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Para Pejabat Lainnya

- 3 September 2021, 16:59 WIB
ilustrasi NIK Presiden Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Para Pejabat Lainnya
ilustrasi NIK Presiden Jokowi Bocor, Menkes Tutup Data Para Pejabat Lainnya /instagram @jokowi/

KABAR BESUKI – Baru- baru ini viral aksi oknum seorang warga yang melakukan pelanggaran dengan cara menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut pelaku gunakan untuk mengakses sertifikat vaksin Jokowi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga: Korban Pelecehan di KPI Sempat Lapor ke Jokowi, MS: Saya Trauma Buah Zakar Dicoret-coret Spidol

Pihaknya juga tengah berupaya untuk menutup akses data milik kepala negara Indonesia itu.

"Jadi memang yang pertama kami sampaikan, bahwa tadi malam kami sudah mendapatkan informasi mengenai masalah ini (bocornya NIK Jokowi) dan sekarang ini sudah dirapihkan sehingga data para pejabat ditutup," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, September 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Selain data Presiden Jokowi, Budi juga menjelaskan bahwa bocornya data NIK juga pernah dialami oleh pejabat penting lainnya.

Oleh karena kejadian tersebut, pihaknya telah bergerak dan berupaya untuk melindungi data-data tersebut, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran di kemudian hari.

Baca Juga: Najwa Shihab Angkat Suara dan Komentari Kasus yang Terjadi di KPI, Netizen: KPI 'Komisi Pelecehan Indonesia'

"Nah memang bukan hanya bapak Presiden saja, tapi banyak pejabat juga yang NIK-nya sudah tersebar informasinya keluar. Kita menyadari itu dan kita akan tutup untuk pejabat sensitif, yang memang beberapa data pribadinya terbuka itu akan kita tutup," paparnya.

Budi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan data milik orang lain.

Hal tersebut dapat dikategorikan dalam pelanggaran UU ITE dan pelanggaran privasi orang lain yang dapat berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2021 Disebut Habiskan Rp21,7 Miliar, Hersu: Bagaimana Mungkin?

"Itu secara UU ITE tidak boleh, contohnya saya sebagai bankir, saya tahu NIK, alamat, tempat tanggal lahir, jika saya sebagai bankir memanfaatkan data beliau itu salah dan tidak baik, karena itu hak pribadi nasabah. Maka dari itu, yuk kita bangun budaya yang sehat dan benar, kalau kita tahu dan ini sifatnya pribadi ya kita harus menjaga privasi yang bersangkutan," pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah