KABAR BESUKI - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menyebut hakim PN Jaktim telah melakukan plagiarisme dalam kasus tes swab RS Ummi.
Direktur HRS Center menyebut putusan hakim PN Jaktim ditemukan banyak penerapan hukum yang penuh dengan kejanggalan.
"Dalam putusan pengadilan (dalam hal ini terhadap putusan RS Ummi) itu sangat banyak penerapan hukum yang menurut kami itu tidak sesuai dengan azas, prinsip, apa salah satunya? Penggunaan analogi oleh majelis hakim, padahal analogi itu adalah hal yang dilarang dalam hukum pidana karena bertentangan dengan azas legalitas," kata Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin, 6 September 2021.
Direktur HRS Center menilai, hakim PN Jaktim telah mempersamakan dan memperluas makna keonaran menurut penjelasan pasal a quo terkait kekacauan, yang hanya berlaku untuk hal yang bersifat fisik.
Majelis hakim PN Jaktim dinilai terlalu jauh dalam menafsirkan makna keonaran tersebut, yakni terkait penyebaran hoax hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi.
"Dalam perkara tersebut, hakim telah mempersamakan, memperluas makna keonaran di masyarakat menurut penjelasan pasal a quo itu kekacauan dan sifatnya sudah jelas adalah fisik," ujarnya.
Direktur HRS Center juga menemukan kejanggalan ketika keonaran yang dimaksud hakim PN Jaktim (melalui media sosial) sebagai akibat terjadinya kesengajaan atau sadar kemungkinan.