“Spanduknya padahal biasa-biasa saja, itu spanduk menunjukkan aspirasi bukan berisi penghinaan kepada Presiden,” kata Refly Harun seperti dikutip dari kanal Youtube pribadinya.
Refly Harun juga meminta agar para penegak hukum atau aparat kepolisian bisa belajar konstitusi terlebih dulu sebelum menangkap orang.
Menurut Refly Harun, membentangkan spanduk merupakan salah satu hak masyarakat untuk menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan yang penting tidak melanggar hukum.
“Harusnya penegak hukumnya belajar konstitusi, kalau itu perintah atasannya, atasannya yang belajar konstitusi, kalau itu perintah istana, istananya yang belajar konstitusi,” ujar Refly Harun.
Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan bahwa tindakan aparat kepolisian untuk menangkap pria yang diduga peternak ayam itu tidaklah tepat.
Hal ini karena, pria peternak ayam itu hanya ingin menyampaikan aspirasi dan bukan untuk menghasut melakukan huru hara, atau merusak properti.
“Saya kira agak norak ya petugas atau penegak hukumnya,” tegasnya.
Baca Juga: Wisata Kawah Ijen Kembali Dibuka, Wistawan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Refly Harun juga menilai bahwa saat ini pemerintah terkesan makin represif dan bertindak seperti saat masa orde baru.