KABAR BESUKI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intervensi kepada korban MS yang terlibat kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI pusat.
KPI menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum,” tulis KPI dalam laman Instagram pribadinya pada 13 September 2021.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa sempat beredar sebuah kabar dari pengacara korban MS yang mengatakan bahwa kliennya diminta untuk menandatangani surat damai dan mencabut laporannya.
Korban MS bahkan dikabarkan sempat diminta datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacaranya untuk menandatangani surat damai tersebut.
Ramainya pemberitaan tersebut, akhirnya membuat KPI buka suara dan membantah adanya upaya intervensi kepada korban MS.
Dalam keterangan resminya, KPI menegaskan bahwa pihaknya telah mendampingi terduga korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi.