KPI Bantah Tudingan Telah Melakukan Intervensi Kepada Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual

- 13 September 2021, 14:00 WIB
KPI Bantah Tudingan Telah Melakukan Intervensi Kepada Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual
KPI Bantah Tudingan Telah Melakukan Intervensi Kepada Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual /@kpipusat/instagram

KABAR BESUKI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan  bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intervensi kepada korban MS yang terlibat kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI pusat.

KPI menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum,” tulis KPI dalam laman Instagram pribadinya pada 13 September 2021.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak Diduga Hilangkan Sidik Jari Pakai Air, Pakar: Polisi Sudah Yakin Siapa Pelakunya

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa sempat beredar sebuah kabar dari pengacara korban MS yang mengatakan bahwa kliennya diminta untuk menandatangani surat damai dan mencabut laporannya.

Korban MS bahkan dikabarkan sempat diminta datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacaranya untuk menandatangani surat damai tersebut.

Ramainya pemberitaan tersebut, akhirnya membuat KPI buka suara dan membantah adanya upaya intervensi kepada korban MS.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Kekayaan Pejabat Negara Bisa Lampaui Kemampuan Akumulasi Perusahaan, Begini Alasannya

Dalam keterangan resminya, KPI menegaskan bahwa pihaknya telah mendampingi terduga korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“KPI telah mendampingi terduga korban untuk melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 1 September 2021,” tulis keterangan resmi KPI.

Secara tegas KPI juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang ditempuh oleh korban MS.

KPI juga menegaskan bahwa pihaknya telah membebas-tugaskan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual agar dapat fokus untuk menjalani seluruh proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Kalapas Kelas 1 Tangerang dan 13 Saksi Lainnya Bakal Diperiksa Hari Ini

“KPI mendukung penuh proses hukum kasus MS yang telah dilaporkan di Kepolisian,” sambungnya.

Melalui keterangannya itu, KPI juga meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus perundungan dan pelecehan seksual ini untuk dapat menghormati proses hukum yang ada.

KPI juga meminta semua pihak tidak beropini serta mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @kpipusat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah