Jokowi Teken PP Baru Soal PNS harus Netral Saat Pemilu, Rocky Gerung: Itu PP Ngaco

- 15 September 2021, 15:24 WIB
Jokowi Teken PP Baru Soal PNS Harus Netral Saat Pemilu, Rocky Gerung: Itu PP Ngaco
Jokowi Teken PP Baru Soal PNS Harus Netral Saat Pemilu, Rocky Gerung: Itu PP Ngaco /Rocky Gerung/Tangkap Layar YouTube.com/Rocky Gerung Official

KABAR BESUKI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut, ada sejumlah poin yang menarik perhatian masyarakat, yakni PNS bakal dipecat jika tidak bersikap netral saat Pemilihan Umum (Pemilu).

PNS yang tidak bersikap netral atau memihak salah satu paslon (pasangan calon) saat pemilu akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan.

Baca Juga: Haris Azhar Sebut Ada Pejabat Pemerintah Bantu Sentul City Gusur Rumah Rocky Gerung

Aturan ini tertuang dalam pasal 14 huruf i dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD atau calon anggota DPRD,” bunyi pasal 14 huruf i.

Aturan baru soal PNS itu menarik perhatian sejumlah pihak untuk berkomentar, salah satunya pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Baru, PNS yang Tak Netral Saat Pemilu Bakal Dipecat

Rocky Gerung menilai bahwa adanya PP tersebut yang meminta PNS untuk netral saat pemilu itu dinilai sebagai bentuk kekhawatiran Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Terkait

Terkini

x