KABAR BESUKI – Baru-baru ini polisi melakukan penggerebekan di salah satu toko kosmetik di Ruko di daerah Bekasi.
Lebih tepatnya penggerebekan tersebut dilakukan pada Ruko Perumahan Kedung Waringin RT022/ RW004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Anggota Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi pada Selasa, 21 September 2021 malam hari.
Saat penggerebekan, personel gabungan tersebut berhasil menemukan ribuan obat terlarang.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu pelaku, yakni Maulidin Bin Rasyid (22).
Sementara itu rincian barang bukti yang diamankan berupa dua botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir/tablet, 1.035 butir pil tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai Rp220 ribu, 360 pcs plastik klip bening cap jempol dan satu handphone yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.