Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Edward Daniel menjelaskan, terbongkarnya kasus obat terlarang tersebut bermula dari adanya informasi dan laporan warga.
Masyarakat mengaku resah dengan aksi pelaku yang disinyalir mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.
”Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat. Dari situ warga resah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 22 September 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.
Lebih lanjut, Setelah mendapat laporan warga petugas kepolisian langsung melakukan penelusuran dan observasi di lokasi tersebut.
Kemudian petugas bersama warga bersama-sama melakukan penggerebekan di toko itu.
Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan warga Aceh.
Bahkan, meski sudah digrebek pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui menjual obat terlarang.
Baca Juga: Merasa Dendam Kepada Pelaku, Keluarga Tuti Sebut Pelaku Pembunuhan Subang Mirip Seperti Gaya PKI
Usai didesak, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko tersebut.