Kemudian, petugas mengamankan tersangka dan membawa semua barang bukti.
Polisi juga masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut.
“Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan tersangka dari mana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.***