Cegah Munculnya Kasus Covid-19, Kemenag Geser Libur Maulid Nabi

- 9 Oktober 2021, 17:50 WIB
ilustrasi Cegah Munculnya Kasus Covid-19, Kemenag Geser Libur Maulid Nabi
ilustrasi Cegah Munculnya Kasus Covid-19, Kemenag Geser Libur Maulid Nabi /Pixabay/Konevi

KABAR BESUKI - Demi mencegah munculnya kasus baru Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan aturan baru terkait libur Peringatan Maulid Nabi.
 
Libur Maulid Nabi yang seharusnya diperingati pada tanggal 19 Oktober digeser menjadi 20 Oktober 2021.
 
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta menjelaskan hal tersebut di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.
 
 
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujarnya, dikutip Kabar Besuki dari laman Kemenag RI.
 
Ia juga menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap diperingati pada tanggal 12 Rabiul Awal setiap tahunnya, namun yang digeser hanya hari libur dalam rangka memperingatinya.
 
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," tegasnya.
 
 
Lebih lanjut, perubahan atau pergeseran hari libur tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
 
Sebelumnya, juga pernah dilakukan perubahan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.
 
Tahun baru tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
 
 
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," pungkasnya.***
 

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kemenag RI


Tags

Terkait

Terkini

x