Brigjen Tumilar Dipidanakan Usai Surati Kapolri, Pakar Hukum: Berusaha Membela Rakyat Malah Digusur

- 10 Oktober 2021, 16:30 WIB
Brigjen Tumilar Dipidanakan Usai Surati Kapolri, Pakar Hukum: Berusaha Membela Rakyat Malah Digusur
Brigjen Tumilar Dipidanakan Usai Surati Kapolri, Pakar Hukum: Berusaha Membela Rakyat Malah Digusur /Youtube.com/Mata Najwa

KABAR BESUKI – Brigjen TNI Junior Tumilar kini resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka usai kirim surat ke Kapolri demi bela anak buahnya.

Pencopotan Brigjen Tumilar dari jabatannya ini terkait dengan surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melalui surat tersebut, Brigjen Tumilar memberi tahu Kapolri bahwa ada rakyat miskin dan buta huruf bernama Ari Tahiru yang ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan Karena Dinilai Islamophobia, Ferdinand Hutahaean: Islam Bukan Teroris

Sebagai rakyat biasa, Ari Tahiru meminta perlindungan Babinsa. Namun Babinsa justru dipanggil oleh Polresta Manado.

Brigjen Tumilar juga sempat memohon kepada Kapolri agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Pasalnya, ia menyebut bahwa Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di barat.

Namun mirisnya, usai menyurati Kapolri demi membela anak buahnya, Brigjen Tumilar justru dicopot dari jabatannya lantaran perbuatannya dianggap telah melanggar hukum.

Baca Juga: Nyi Roro Kidul Hadir Gara-gara Orang Ini Bantu Kasus Pembunuhan Subang? Pesannya Bikin Merinding

Tak hanya itu saja, Brigjen Tumilar juga dipidanakan dan dijerat pasal berlapis karena perbuatannya diduga telah masih kategori disiplin dan pidana militer.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x