Selain itu, penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dimintai konfirmasi juga membenarkan hal tersebut.
"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," ujarnya, Minggu, 17 Oktober 2021, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News.
Baca Juga: Bergaya Seperti Pembalap, Pemotor Tabrak Emak-emak hingga ‘Ndlosor’
Menurut keterangan Wisnu, dari 6 orang tersangka tersebut, salah satunya merupakan supervisor perusahaan.
Sementara lima tersangka lainnya adalah petugas yang bertugas sebagai penagih hutang atau debt collector.
Tak hanya sampai disitu, Wisnu menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus pinjaman online ilegal ini.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi ‘Presiden Bebek Lumpuh’: Dia Gagal dalam Semua Bidang
Para tersangka, akan dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***