Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi juga membenarkan hal tersebut.
"Kami amankan saat pelaku tengah asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah," ujarnya kepada wartawan, Senin, 18 Oktober 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.
Suprijadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pernyataannya viral di media sosial. Dia menyebut VLL merupakan anggota salah satu ormas di Kota Bekasi.
Ia juga menambahkan bahwa, tersangka sempat kabur ke Jawa Tengah.
"Setelah tahu viral, pelaku kemudian kabur ke Jawa Tengah," ujarnya
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta Pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.***