Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Bareskrim Polri Sita Rp20,4 Miliar Terkait Kasus Pinjol

- 25 Oktober 2021, 08:15 WIB
Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Bareskrim Polri Sita Rp20,4 Miliar Terkait Kasus Pinjol(Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Bareskrim Polri Sita Rp20,4 Miliar Terkait Kasus Pinjol(Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

Tenyata JS berperan sebagai fasilitator WNA dan perekrut ketua atau direktur utama secara fiktif.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari pihak yang berwajib, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, "Uang senilai Rp20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel," ujarnya.

Baca Juga: Gadis Bawah Umur Ditemukan Tenggelam di Danau Tambang Pasir Badean Blimbingsari, Ini Kronologinya

Ada uang senilai Rp20,4 miliar melalui rekening bank atas nama KSP Solusi andalan Bersama (KSP SAB), dan uang Rp11 juta dari rekening yang sama.

"JS merupakan pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," terangnya.

Ternyata KSP SAB ini juga menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal salah satunya bernama Fulus Mujur.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x