Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Bareskrim Polri Sita Rp20,4 Miliar Terkait Kasus Pinjol

- 25 Oktober 2021, 08:15 WIB
Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Bareskrim Polri Sita Rp20,4 Miliar Terkait Kasus Pinjol(Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Bareskrim Polri Sita Rp20,4 Miliar Terkait Kasus Pinjol(Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

KABAR BESUKI - Kabar terbaru dari kasus pinjaman online (Pinjol). Baru-baru ini polisi terlihat sedang menghabisi para mafia Pinjol.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi pinjol ilegal yang tumbuh dengan pesat. Karena hal inilah banyak orang yang stres hingga melakukan bunuh diri.

Contohnya seperti seorang ibu di Wonogiri, ia memutuskan untuk bunuh diri karena tak kuat dengan ancaman yang diberikan pinjol.

Baca Juga: Jokowi-Prabowo Dideklarasikan Maju di Pilpres 2024, Relawan Jokpro: Duet Ini untuk Hilangkan Politik Identitas

Ibu tersebut diketahui meminjam uang melalui 23 aplikasi pinjol ilegal.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp20,4 miliar terkait dengan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Uang ini ditemukan saat penyidik menangkap JS, pendana dari Pinjol ilegal, berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB).

Baca Juga: Rocky Gerung Kritisi Bisnis Pinjol di Indonesia dan Sebut Pemerintah Legalisir Rentenir, Simak Penjelasannya

Diketahui ketua koperasi tersebut berinisial SR dan MDA.

Tenyata JS berperan sebagai fasilitator WNA dan perekrut ketua atau direktur utama secara fiktif.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari pihak yang berwajib, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, "Uang senilai Rp20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel," ujarnya.

Baca Juga: Gadis Bawah Umur Ditemukan Tenggelam di Danau Tambang Pasir Badean Blimbingsari, Ini Kronologinya

Ada uang senilai Rp20,4 miliar melalui rekening bank atas nama KSP Solusi andalan Bersama (KSP SAB), dan uang Rp11 juta dari rekening yang sama.

"JS merupakan pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," terangnya.

Ternyata KSP SAB ini juga menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal salah satunya bernama Fulus Mujur.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x