KABAR BESUKI – Pengamat kebijakan publik Said Didu memberikan komentar terkait rencana pemerintah untuk menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan menggunakan semua moda transportasi.
Said Didu mengatakan bahwa kebijakan mewajibkan tes PCR ini hanya untuk memenuhi kebijakan publik dan kongkalikong pemerintah dengan perusahaan swasta.
Karena menurutnya, penghasilan yang didapat dari tes PCR ini nantinya justru akan masuk dalam kantong perusahaan swasta dan bukan pendapatan negara.
Baca Juga: Pastikan Tak Ada Subsisdi, Menkes Sebut Harga tes PCR di Indonesia Termasuk Paling Murah di Dunia
“Jadi PCR ini bukan kepentingan yang dicek, kepentingan publik, semua kepentingan publik itu seharusnya dibayar oleh negara atau menjadi pendapatan negara,” kata Said Didu seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.
Said Didu juga mengatakan bahwa jika kebijakan mewajibkan PCR ini untuk kebijakan publik, seharusnya biayanya ditanggung oleh negara dan tidak dibebankan kepada rakyat.
“Jangan karena kepentingan publik rakyat harus membayar, kepentingan publik itu harus dibayar oleh negara,” ujar Said Didu.
Menurut Said Didu, kebijakan untuk mewajibkan tes PCR ini justru terang-terangan terlihat sebagai bentuk kongkalikong antara pemerintah dan perusahaan swasta.
Hal ini karena, pendapatan yang dihasilkan dari tes PCR ini disebut-sebut masuk ke pendapatan para perusahaan swasta dan bukan pendapatan negara.
“Jadi tolong, para pembuat kebijakan publik berpikirlah dengan sangat hati-hati apabila membuat kewajiban rakyat membayar, dan masuk menjadi penghasilan pengusaha maka itu jelas kongkalikong terbuka lebar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Said Didu juga mengungkap bahwa ada sejumlah kejanggalan dari kebijakan pemerintah terkait tes PCR.
Baca Juga: Sopir Angkot Diduga Melihat Pelaku Pembunuhan Subang, Saksi 'S' Ungkap Ciri-Cirinya Begini
Salah satunya mengenai instruksi mewajibkan tes PCR yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Said Didu mengatakan bahwa kebijakan ini seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Perhubungan.
Inilah yang akhirnya membuat Said Didu curiga dan menganggap bahwa memang ada kongkalikong antara pemerintah dengan para pengusaha.
“Saya curiga apa urusannya Mendagri membuat instruksi menggunakan PCR, agar publik tau yang berhak mengatur transportasi itu Menteri Perhubungan, bukan Mendagri, yang berhak perlu PCR itu Menteri Kesehatan, jadi harusnya rekomendasi Menkes ke Menhub, ini tau-tau Mendagri mengeluarkan instruksi,” jelas Said Didu.
“Logikanya dimana?” sambungnya.
Said Didu juga menyarankan bahwa jika tes PCR ini akan diwajibkan sebaiknya pendapatannya masuk ke pendapatan negara dan bukan ke pendapatan perusahaan swasta.***