Hasil sample tes PCR bisa di ketahui setelah 3 jam dari waktu saat melakukan pengambilan sample.
Dengan kebijakan harga tes PCR terbaru, terdapat beberapa masyarakat yang pro dan kontra mengenai kebijakan tersebut.
Mereka menganggap harga yang sudah di tetapkan masih dapat membebani.
Mereka beralasan sebagai penumpang tranportasi udara sudah melakukan kegiatan vaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menilai hasil negatif dari tes antigen sudah cukup untuk dijadikan syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Selain itu ada masyarakat yang turut senang atas kebijakan Penurunan harga tarif tes PCR, yang mulanya harga Rp700.000 sampai menyentuh harga Rp1.000.000.
Sekarang menjadi di bawah Rp700.00, walaupun dengan kata lain masih di anggap mahal.
Para penumpang berharap syarat wajib tes PCR untuk melakukan perjalanan udara bisa di tinjau ulang. Agar tidak terlalu membebani beberapa pihak.***