Kebijakan Penurunan Harga Tes PCR, Masyarakat Menilai Masih Terbebani

- 29 Oktober 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi Kebijakan Penurunan Harga Tes PCR, Masyarakat: Masih Terlalu Mahal
Ilustrasi Kebijakan Penurunan Harga Tes PCR, Masyarakat: Masih Terlalu Mahal /Pixabay/Analogicus

KABAR BESUKI - Kebijakan melakukan tes PCR merupakan salah satu syarat wajib yang di gunakan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Kebijakan ini mulai berlaku, kurang lebih hampir dua tahun semenjak pandemi COVID-19 melanda.

Setiap penumpang tranportasi udara harus menyertakan bukti bahwa mereka negatif COVID-19 dari hasil tes PCR yang sudah dilakukan Sebelumnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Yakin Indonesia Bisa Diatur Ulang dengan Menyehatkan Undang-undang, Begini Alasannya

Awal mulanya, untuk melakukan tes PCR masyarakat harus merogoh kocek di atas RP 700.000 sampai Rp1.000.000 lebih. Tergantung tempat penyedia tes.

Tapi, semakin kesini harga untuk melakukan tes PCR di anggap terlalu membebani masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Karena di anggap membebani masyarakat, Pemerintah mengambil kebijakan dimana secara resmi menetapkan batas tarif tertinggi PCR.

Baca Juga: Mardani Ajak Kader PKS Dukung Ganjar di Pilpres 2024, Ferdinand Hutahaean: Ini Politik Akal Bulus

Untuk wilayah Jawa-Bali tarif tertinggi berada di angka Rp275.000. Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali tarif tertinggi berada di angka Rp300.000, seperti yang dilansir Kabar Besuki dari laman YouTube  TvOneNew.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x