KABAR BESUKI - Pos pengaduan penyelewengan dana Covid-19 resmi dibuka setelah Makhamah Konstitusi (MK) membatalkan Perppu Covid-19 yang sempat menuai kontroversi.
MK membatalkan Perppu Covid-19 yang di dalamnya terdapat pasal kekebalan hukum bagi pejabat yang menangani pandemi Covid-19.
Akademisi Rocky Gerung menyebut dibukanya pos pengaduan penyelewengan dana Covid-19 sebagai harapan rakyat yang telah dinanti-nantikan.
Rocky Gerung menilai, publik resah dengan sikap pejabat pemerintah yang dinilai tak transparan dengan dana penanganan Covid-19.
Berangkat dari keresahan tersebut, Rocky Gerung mengatakan bahwa publik menyambut baik upaya untuk mempersoalkan cara pemerintah dalam menangani Covid-19, termasuk dalam hal penetapan harga PCR.
"Kelihatannya publik memang resah, karena itu publik menyambut baik upaya untuk mempersoalkan harga PCR ini, jadi memang dibuka posko pengaduan itu," kata Rocky Gerung sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
Rocky Gerung juga menilai perlunya gugatan terhadap pemerintah Indonesia yang tidak transparan dalam mengelola dana penanganan Covid-19.