KABAR BESUKI – Posko pengaduan untuk tindakan penyelewengan dana Covid-19 bakal dibuka, diprakarsai oleh Rocky Gerung, Syahganda Nainggolan, dan Ferry Juliantono.
Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kekebalan hukum yang diberikan kepada penyelenggara negara.
Ferry Juliantono menilai UU No.2 Tahun 2021 sarat dengan moral hazard.
Dilansir Kabar Besuki dari YouTube Hersubeno Point, oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan jika menemukan kejanggalan.
Menurut Ferry Juliantono, tarif PCR yang semula Rp 900.000, kemudian dinaikkan menjadi hanya Rp 275.000 untuk Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali, bisa menjadi indikator permainan memanfaatkan pandemi.
“Kemarin uangnya ke mana? Kok bisa, sebelumnya ditetapkan 900 ribu, sekarang jadi 275 ribu,” kata Ferry Juliantono.
Setiap penggunaan anggaran untuk mengelola pandemi Covid -19 adalah bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan ekonomi, bukan kerugian negara.