Posko Aduan Penyelewengan Dana Covid-19 Bakal Dibuka, Larinya Uang Tes PCR Dipertanyakan Ferry Juliantono

- 30 Oktober 2021, 10:45 WIB
Posko Aduan Penyelewengan Dana Covid-19 Bakal Dibuka, Larinya Uang Tes PCR Dipertanyakan Ferry Juliantono (FOTO ILUSTRASI)
Posko Aduan Penyelewengan Dana Covid-19 Bakal Dibuka, Larinya Uang Tes PCR Dipertanyakan Ferry Juliantono (FOTO ILUSTRASI) /Satgas Covid-19/ covid19.go.id

Bagi pengambil kebijakan dalam hal mengatasi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Baca Juga: Megawati Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Rocky Gerung: Konstitusi Membatasi Kekuasaan, Bukan Memperpanjang

Dengan catatan apakah dalam hal pelaksanaan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu dinilai Mahkamah bertentangan dengan prinsip due process untuk memperoleh perlindungan yang sama.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Youtube Hersubeno Point


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah