Bagi pengambil kebijakan dalam hal mengatasi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Dengan catatan apakah dalam hal pelaksanaan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 itu dinilai Mahkamah bertentangan dengan prinsip due process untuk memperoleh perlindungan yang sama.***