Perjalanan Darat Jarak 250 Km Kini Wajib Tes PCR, Ferdinand Haean: Jangan Gunakan Kewenangan untuk Keuntungan

- 1 November 2021, 13:39 WIB
Perjalanan Darat Jarak 250 km Kini Wajib tes PCR, Ferdinand Haean: Jangan Gunakan Kewenangan untuk Keuntungan Pengusaha
Perjalanan Darat Jarak 250 km Kini Wajib tes PCR, Ferdinand Haean: Jangan Gunakan Kewenangan untuk Keuntungan Pengusaha /Tangkapan layar YouTube AF Uncensored./

“Saya berharap Pres @jokowi melakukan evaluasi untuk hal ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub) mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Peramal Prediksi Diduga Ada Orang Miliki Jabatan Tinggi Bisa Jatuh, Jika Kasus Pembunuhan Subang Terungkap

Dalam aturan terbaru yang tercantum dalam SE tersebut, para pelaku perjalanan darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke pulau Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Para pelaku perjalanan darat juga diminta untuk menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi seperti dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini