3 Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik, Apakah Pakai Kartu Vaksin dan Wajib Tes PCR? Simak Yuk

- 1 November 2021, 16:13 WIB
ilustrasi 3 Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik, Apakah Pakai Kartu Vaksin dan Wajib Tes PCR? Simak Yuk
ilustrasi 3 Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik, Apakah Pakai Kartu Vaksin dan Wajib Tes PCR? Simak Yuk /Pixabay.com/free photos

KABAR BESUKI-  Bagi kalian Para pengguna transportasi udara (pesawat), yang akan melakukan perjalanan domestik, apakah sudah menyiapkan persyaratan untuk Perjalanan?

Bilamana belum mempersiapkan syarat untuk perjalanan, kalian wajib menyimak informasi berikut.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Seperti yang dilansir Kabar Besuki dari laman Instagram @dishub_banyuwangi menyebutkan syarat apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan domestik.

Baca Juga: 4 Persiapan Harus Dilakukan Maba untuk Memasuki Dunia Perkuliahan, Termasuk Persiapan Mental

Menginformasikan syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi udara.

Untuk perjalanan dari/ ke bandara pulau Jawa dan Bali, serta antar bandara di pulau Jawa dan Bali. Para penumpang harus menyertakan Kartu Vaksin minimal dosis pertama dan bukti hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Dan untuk persyaratan perjalanan domestik antar bandara wilayah luar Jawa dan Bali tidak jauh berbeda.

Yaitu, penumpang sama-sama harus menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan bukti hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam atau bisa juga menggunakan bukti hasil negatif antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kedua Soal Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Mengaku Siap Jadi Tersangka

Selain syarat di atas, masih ada beberapa catatan tambahan bagi para penumpang, catatan tambahan diantaranya:

1. Syarat kartu vaksin dikecualikan bagi anak-anak di bawah 12 tahun. Namun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga. Mengikuti tes kesehatan sesuai ketentuan di atas dan menunjukkan kartu keluarga.

2.   Melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah bagi pelaku perjalanan yang belum dapat divaksinasi atas alasan medis.

3. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Diduga Para Saksi Pembunuhan Subang Sudah Saling Tahu, Peramal: Ibarat Buah Simalakama Maju Mundur Kena

Nah itu dia syarat serta catatan tambahan untuk para penumpang perjalanan domestik menggunakan transportasi udara.

Tetap patuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, jaga imunitas tubuh dimanapun dan kapanpun kalian berada dan tetap waspada akan ancaman penyakit COVID-19. ***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @dishub_banyuwangi


Tags

Terkait

Terkini

x