KABAR BESUKI – Pengacara pihak Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan bahwa Danu kini berani bicara jujur dan sudah sampaikan sesuatu usai 5 kali diperiksa.
Saksi kunci pembunuhan ibu dan anaknya di Subang, Jawa Barat, Danu telah diperiksa sebanyak lima kali di Mapolres setempat.
Sebelumnya, kuasa hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat, meminta polisi di Subang, Jawa Barat, untuk menetapkan Danu sebagai tersangka dalam kasus Subang.
Sebab, menurut Rohmat Hidayat itu Danu telah merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Achmad Taufan Soedirjo, mengatakan kliennya baru diperiksa pada malam sebelum dan sesudah kejadian.
Selain itu, kata dia, Danu juga berkesempatan mengoreksi pernyataannya yang terkadang fluktuatif.
Baca Juga: Intip Pelaksanaan Pekan Paralimpik Nasional XVI Papua 2021, Ada 12 Cabor yang Dilombakan
Dilansir Kabar Besuki dari YouTube Heri Susanto, Namun, untuk hasil pemeriksaannya, belum jelas.