Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 18 November 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi:  Muhadjir Effendy, PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi: Muhadjir Effendy, PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia Selama Libur Natal dan Tahun Baru /ANTARA FOTO/ Prasetia Fauzani

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) MUhadjir Effendy akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia ini akan diterapkan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir Effendy seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 18 November 2021.

Baca Juga: Sosok Mantan Teroris Ungkap 'Sesepuh' Terorisme Itu Sebenarnya Masih Belum Bisa Move On

Muhadjir mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan guna memperketat pergerakan orang dan mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.

Nantinya, kebijakan PPKM Level 3 ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, semua akan disamaratakan menerapkan Level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 ini juga akan berlaku di wilayah Jawa dan Bali maupun wilayah luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Rocky Gerung Tantang Presiden Jokowi Pecat Luhut dan Erick Thohir: Yang Paling Bagus Adalah Inisiatif Pribadi

“Sehingga ada keseragaman secara nasional, sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” jelas Muhadjir Effendy.

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan PPKM Level 3 ini akan ditetapkan sembari menunggu kebijakan dari Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Selain itu, Menko PMK juga meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah dan semua komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Farid Okbah Diciduk Densus 88, PIhak Keluarga Tak Terima: Ulama Kita Diperlakukan Layaknya Penjahat

Tak hanya itu saja, Muhadjir juga menambahkan bahwa dalam  kebijakan libur akhir tahun ini, perayaan kembang api, pawai, arak-arakan yang mengundang kerumunan besar sepenuhnya dilarang.

Namun, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanja kebijakannya menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Inmendagri mengatur bahwa tempat kegiatan ibadah maksimal berkapasitas 50 persen, restoran atau rumah makan kapasitas maksimal 50 persen dan kegiatan pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x