Karena inilah, Brigjen Rusdi menegaskan bahwa penangkapan ketiga ulama yang dilakukan oleh Densus 88 ini didasarkan pada bukti yang kuat.
“Sehingga apa yang dilakukan oleh Densus 88 tanggal 16 tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga para ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88,” jelas Brigjen Rusdi.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penangkapan ketiga ulama terduga teroris ini murni sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
Divisi Humas Polri juga menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapapun atas penangkapan oleh Densus 88.
“Apa yang dilakukan oleh Densus 88 murni sebagai penegakan hukum yang tegas dan tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapapun,” tegasnya.***